Pertanyaan Umum (FAQ)
BKOL Depok adalah sebuah platform daring yang menyediakan layanan perekrutan dan pencarian
pekerjaan. Platform ini memungkinkan perusahaan untuk memasang lowongan pekerjaan dan mencari calon
karyawan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Di sisi lain, para pencari kerja dapat menggunakan
BKOL Depok untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan, pengalaman, dan minat mereka.
BKOL Depok memiliki fitur-fitur seperti pencarian pekerjaan, pendaftaran akun, pengunggahan CV, dan
notifikasi pekerjaan. Para pencari kerja dapat membuat profil mereka sendiri dan mengunggah riwayat
hidup mereka ke platform ini, sehingga perusahaan dapat dengan mudah menemukan mereka. Di sisi lain,
perusahaan dapat membuat profil perusahaan mereka, memasang iklan lowongan pekerjaan, dan mengelola
proses perekrutan mereka melalui platform ini. BKOL memiliki cakupan regional di Kota Depok dan Luar
Negeri, serta menjadi salah satu sumber terkemuka untuk mencari pekerjaan dan perekrutan di wilayah
tersebut. Platform ini membantu mempertemukan antara perusahaan yang mencari karyawan dengan
individu yang mencari peluang pekerjaan.
- Pilih menu pendaftaran
- Pilih pendaftaran pencaker atau perusahaan
- Isi formulir pendaftaran serta lengkapi data-data yang disediakan
- Cek email untuk melakukan proses aktivasi selanjutnya. Tim admin BKOL akan meninjau akun anda terlebih dahulu
- Jika akun anda lolos verifikasi, maka terdapat email untuk proses aktivasi akun kemudian klik tautan yang tersedia untuk melanjutkan proses pembuatan password
- setelah berhasil membuat password, akun anda telah aktif serta dapat digunakan
Dokumen Pencaker
- FC KTP
- FC Ijazah Pendidikan Terakhir
- FC Sertifikat Kelahiran
- Pass Foto Berwarna 3x4
- Surat Permohonan Ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
- FC NIB
- FC Akta Perusahaan
- FC KTP PIC Perusahaan
Kami tidak akan pernah menyebarkan informasi serta data-data
pengguna kepada orang lain dan/atau Pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Namun dalam
hal diperlukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau pejabat suatu instansi pemerintah
Indonesia berdasarkan wewenang sah yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan, maka dalam
rangka memenuhi perintah tersebut kami dapat membuka akses atas informasi yang diperlukan
sebagaimana dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kamu dinyatakan setuju untuk
membebaskan kami dari segala klaim, tuntutan, dan atau gugatan yang berkaitan dengan pemberian
akses atas informasi tersebut.